Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut.
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022 Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100%.
2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
Baca Selengkapnya: Kabar Baik! Anies Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.