JAKARTAÂ - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan redesain model bisnis ekonomi digital di Indonesia bertujuan melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.
MenKopUKM menilai kebijakan nasional ekonomi digital itu luas di dalamnya mencakup pengaturan data, marketplace, dan sebagainya.
"Tapi, yang akan kita percepat itu mengenai revisi Permendag 50/2020 tentang perdagangan secara elektronik," kata Menteri Teten, Kamis (16/6/2022).Â
Baca Juga:Â Tinjau Stan UMKM di Wakatobi, Jokowi Pesan Abon Ikan Tuna
Oleh karena itu, kata MenKopUKM, pihaknya mengundang seluruh stakeholder agar dapat memberikan masukan dan usulan terkait perubahan Permendag tersebut.
"Sehingga, nantinya, Permendag itu betul-betul dan sesuai dengan kebutuhan kita," kata Menteri Teten.
Hanya saja, Menteri Teten menegaskan bahwa langkah untuk melindungi produk dalam negeri dan UMKM harus tetap menjadikan Indonesia sebagai tempat yang atraktif bagi investasi asing.
Baca Juga:Â Bawa UMKM Tembus Pasar Perancis, Walikota Gibran: Kita Bawa Produk Terbaik
"Kita juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," kata MenKopUKM.
Dengan begitu, Menteri Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang diprediksi nilainya pada 2030 mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati produk dalam negeri dan UMKM.
Menteri Teten menjabarkan, ada beberapa hal yang akan diatur. Diantaranya, mengenai Predatory Pricing yang sekarang banyak dilakukan e-commerce, termasuk Cross Border, yang berdampak pada produk UMKM tidak bisa bersaing.