Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat Ya! BUMN Rugi Jadi Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |14:20 WIB
Ingat Ya! BUMN Rugi Jadi Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
BUMN. (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, lanjut Pahala, dewan Momisaris dan Direksi harus memberikan pengawasan dan supervisi dalam pengambilan keputusan. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat menerapkan proses bisnis yang baik.

Sehingga, tidak mengakibatkan kerugian akibat kelalaian maupun kesalahan dalam keputusan.

Pahala mengklaim pihaknya sudah melakukan evaluasi kinerja dewan Komisaris dan Direksu pada setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Bukan hanya direksi, tapi tanggung jawab juga diemban komisaris, makanya supervisi itu harus dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan Direksi dan Komisaris BUMN ikut bertanggung jawab apabila perusahaan pelat merah mengalami kerugian.

Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 pasal 59 ayat 2.

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," bunyi pernyataan pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022

Dalam peraturan tersebut, anggota komisaris dan dewan pengawas diperbolehkan tidak bertanggung jawab apabila sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan nasihat kepada direksi dalam upaya mencegah kerugian, serta tidak memiliki kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, Menteri BUMN pun kini dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kelalaian atau kesalahan yang berujung pada kerugian BUMN.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement