Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat Ya! BUMN Rugi Jadi Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |14:20 WIB
Ingat Ya! BUMN Rugi Jadi Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
BUMN. (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian BUMN menerapkan ketentuan terkait Direski dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian.

Sehingga, direksi dan komisaris harus berupaya menjaga keuangan dan kinerja perusahaan.

Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.

Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

 BACA JUGA:Simak! Aturan Terbaru Erick Thohir Angkat Direksi BUMN

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan Dewan Direksi dan Komisaris memiliki peranan penting dalam menjaga kondisi kesehatan perusahaan melalui fungsi pengawasan.

Pahala mencatat PP nomor 23 tahun 2022 juga menegaskan kembali komitmen Kementerian BUMN dalam meningkatkan peran Komisaris dan Direksi.

"Sesuai apa yang telah kita laksanakan selama ini, cuma ini memang menegaskan kembali. Komisaris harus bertanggung jawab sehingga dia memastikan dan melaksanakan prinsip ke hati-hatian," ujar Pahala usai penandatanganan HOA proyek nature based solutions Pertamina NRE-Perhutani di Sentul Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement