Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aduan Nasabah Korban Begal Rekening Bakal Diterima Jika...

Viola Triamanda , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |15:52 WIB
Aduan Nasabah Korban Begal Rekening Bakal Diterima Jika...
Ilustrasi rekening. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Saat ini kejahatan begal rekening kian meresahkan masyarakat.

Apalagi pelaku bermunculan dengan beragam modus yang bisa membuat masyarakat terlena.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menjelaskan jika ada nasabah dari penyedia jasa keuangan yang terkena modus penipuan itu.

Dia menyatakan bahwa aduan nasabah bisa diproses sesuai kasusnya.

 BACA JUGA:Nasabah Kena Modus Begal Rekening, Ini Cara Atasinya

"Jadi nanti akan dilihat pengaduan yang diterima, dan kemudian dilihat kasusnya bagaimana dan kemudian ditelusuri kesalahannya ada dipihak mana," ujarnya pada acara iNews yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, nasabah memiliki hak untuk mengadukan persoalan yang menimpanya.

"Setelah ditelusuri, jika kesalahannya ada dipenyelenggaraan jasa pembayaran atau penyelenggara keuangan maka bisa dilanjutkan ke pihak yang berwajib. Kami juga bekerja sama dengan polisi untuk menelusuri pengaduan terkait" ucapnya.

Dia menambahkan berdasarkan kasus yang masuk kesalahan masih banyak disebabkan oleh pihak nasabah yang menyebarkan informasi pribadinya sembarangan.

"Sebagian besar kelalaian ada disisi nasabah," ungkapnya.

Selain itu dia juga menyatakan bahwa pihak otoritas keuangan sudah bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengindentifikasi indikasi kejahatan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement