JAKARTA - Waspada soceng menjadi pembicaraan masyarakat belakangan ini. Pasalnya kejahatan social enginering (soceng) merugikan perbankan dan juga nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat soceng yang dialami bank umum dilaporkan sebesar Rp246,5 miliar.
Lantas apa itu soceng dan apa yang perlu dilakukan agar terhindar dari modus kejahatan ini? Berikut fakta-fakta terkait soceng yang bisa diketahui, Sabtu (25/6/2022):
1. Apa itu Soceng?
Social engineering sendiri dapat diartikan sebagai tindakan memperoleh informasi nasabah seperti PIN, nomor baru, dan/atau informasi lain dengan cara menghubungi nasabah melalui telepon, SMS, atau media lain untuk menyampaikan informasi tertentu agar nasabah menghubungi nomor tertentu atau membuka situs web tertentu.
"Berdasarkan pengamatan kami, terdapat 4 modus soceng yang saat ini sedang marak di masyarakat, yaitu Info Perubahan Tarif Transfer Bank, tawaran menjadi nasabah prioritas, akun layanan konsumen palsu dan tawaran menjadi agen laku pandai," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.
Baca Juga: Kejahatan Soceng Semakin Marak, Ratusan Nasabah Lapor ke OJK
Menurutnya pelaku social engineering terutama yang berasal dari eksternal Bank mengincar secara acak dengan memanfaatkan kelengahan dan ketidaktahuan nasabah. Namun sebagai contoh untuk modus penawaran menjadi nasabah prioritas, tentunya pelaku bisa memetakan potensi dana yang dimiliki oleh calon korbannya
2. Marak Soceng
Kejahatan social engineering (soceng) kini tengah marak di kalangan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menerima ratusan laporan dari nasabah terkait kejahatan soceng.
Baca Juga: Kejahatan Soceng Bikin Perbankan Rugi Rp246,5 Miliar
"Data sampai dengan 16 Juni 2022, pengaduan yang masuk ke OJK terkait dengan Fraud Eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime) tercatat sebanyak 433 laporan dari total keseluruhan pengaduan sebanyak 5.940 laporan," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.
3. Nasabah Dilarang Memberikan Data Ini
"Dari sisi masyarakat atau nasabah tentu harus meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap berbagai penawaran yang disampaikan melalui media termasuk media sosial atau aplikasi perpesanan," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo