JAKARTA - Hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk resmi diumumkan Tim Pengurus PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, Senin (27/6/2022).
Kabar ini dikonfirmasi langsung Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. Hanya saja dia enggan merinci hasil PKPU tersebut.
"Sudah diputus, sabar, tanggapan sabar ya," ujar Irfan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Pekan lalu, Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terpaksa menunda sidang penetapan hasil PKPU emiten bersandi saham GIAA inu. Perkara ini ikut menunda homologasi atau pemberian persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perdamaian Garuda dan kreditur.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan penundaan sidang dan hasil PKPU ini lantaran dua perusahaan penyewa pesawat (lessor) mengajukan surat keberatan atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan.
Kedua lessor asal Amerika Serikat (AS) yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Adapun nilai piutang keduanya sebesar Rp2 triliun.
Lantas, surat keberatan dua lessor asing ini akan membatalkan hasil voting dan penghitungan tagihan kreditur? Asri menegaskan hasil voting tidak berubah, meski adanya pengajuan keberatan tersebut.