Dia menjelaskan kedua lessor ini ikut dalam proses pemungutan suara yang dilaksanakan Pengadilan pekan lalu. Dalam tahapan PKPU ini, kedua entitas penerbangan luar negeri itu juga turut andil memberikan suara, meski keduanya menolak damai dengan Garuda Indonesia.
"Kalau hasil voting tidak berubah karena lessor sendiri sudah ikut, namanya sudah mengajukan hak suaranya kemarin dan memegang pada saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian," kata Asri.
Dia mencatar pada saat kreditur telah menggunakan hak suaranya dalam voting, maka harus mengikuti hasil atau keputusan yang diperoleh.
(Taufik Fajar)