JAKARTA – BLT UMKM cair sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha. Di mana, untuk pencairan BLT UMKM ini masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta.
Baca Juga:Â Fakta BLT UMKM Cair Rp7,68 Triliun, Cek Syarat Penerimanya!
Lantas, apa saja syarat penerima BLT UMKM cair Rp600.000?
Syarat Penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga:Â Daftar Bansos yang Sudah Cair Bulan Ini, Ada BLT Desa hingga Bantuan Modal Kerja
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).