Terlebih lagi, dalam mengatur pembatasan pembelian BBM agar lebih tepat sasaran perlu adanya sinkronisasi data dari berbagai Kementerian Lembaga.
"Sinkronisasi harusnya dilakukan kalau mau bbm subsidi tepat sasaran, misalnya mensingkronisasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan data umkm skala mikro yang berhak mendapat jatah pertalite," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Pertamina akan menerapkan aturan baru pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.
Masyarakat yang ingin mendapatkan BBM jenis pertalite dan solar harus terdaftar di sistem MyPertamina. Masyarakat yang ingin membeli BBM Subsidi diminta mendaftar ke website MyPertamina mulai 1 Juli 2022 ini.
(Zuhirna Wulan Dilla)