Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cairkan Gaji ke-13 PNS, Begini Alasan Sri Mulyani

Diana Purnamasari , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |12:05 WIB
Cairkan Gaji ke-13 PNS, Begini Alasan Sri Mulyani
Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement