Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cairkan Gaji ke-13 PNS, Begini Alasan Sri Mulyani

Diana Purnamasari , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |12:05 WIB
Cairkan Gaji ke-13 PNS, Begini Alasan Sri Mulyani
Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan 1 Juli 2022. Gaji ke-13 PNS diberikan untuk mempercepat pemulihan perekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Besok, Segini Besaran yang Diterima PNS

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Hore, Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022

Menkeu menjelaskan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement