JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II diikuti 247.928 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan telah mengikuti PPS.
"Dan untuk total keseluruhan jumlah PPh adalah senilai Rp61,01 triloiun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Jumat (1/6/2022).
Baca Juga:Â Hari Terakhir, 90 Ribu Ikut Tax Amnesty Jilid II dalam Sehari
Dalam program PPS ini, Ditjen Pajak membagi dua kategori wajib pajak melalui dua kebijakan yakni kebijakan satu untuk harta yang diperoleh sebelum 31 desember 2015, dan kebijakan II adalah harta yang diperoleh dari 2016 sampai 31 Desember 2020.
"Berdasarkan hasil yang didapat, komposisi penerimaan dalam PPS ini lebih banyak diterima dari para wajib pajak di kebijakan 1,' jelasnya.
Baca Juga:Â DJP Janji Harta Tax Amnesty yang Dipungut Pajak Sesuai Aturan
Menurutnya, berdasarkan hasil PPS masih terdapat beberapa perorangan pribadi yang masih belum melaporkan kepemilikan hartanya kepada Ditjen Pajak.
"Namun untuk kategori badan, sudah relatif bersih melaporkan kepemilikan aset dan hartanya," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News