JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmadrin Noor menyatakan bahwa harta dari data yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dipungut pajak sesuai ketentuan pemerintah.
Menurutnya, beberapa Wajib Pajak (WP) masih ragu mengikuti PPS dan melaporkan jumlah harta mereka yang sesungguhnya karena khawatir harta mereka nantinya akan terus-menerus dipungut pajak.
“Mereka berpikir nanti dari data itu hartanya dikenakan pajak terus. Padahal kalau harta yang menghasilkan itu memang harus bayar PPh (Pajak Penghasilan) tapi kalau tidak, tidak perlu takut apa-apa, ini pajak dipungut berdasarkan ketentuan,” katanya dalam Last Call PPS yang dipantau di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Neil menegaskan PPS menjadi program terakhir untuk WP melaporkan keseluruhan hartanya dan tidak akan ada lagi program serupa pada masa mendatang.
Menurutnya, jumlah WP yang mengikuti PPS kebijakan pertama untuk WP yang telah menjadi peserta tax amnesty pada 2016 tidak terlalu banyak.
“Tapi dari situ menunjukkan antusiasme masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan itu sudah bagus,” katanya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News