JAKARTA - Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II resmi ditutup. Di mana program ini diselenggarakan selama 6 bulan, sejak 1 Januari-30 Juni 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa untuk ke depannya Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan tidak akan memberikan program pengampunan pajak lagi.
Baca Juga:Â Tax Amnesty Jilid II Selesai, Sri Mulyani Dapat Rp61 Triliun
"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," Tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers , Jumat (1/7/2022).
Selanjutnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak dari data yang diperoleh.
"Bukan dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu transparan serta akuntabel," ucapnya.
Baca Juga:Â Hari Terakhir, 90 Ribu Ikut Tax Amnesty Jilid II dalam Sehari
Dia juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan pajak yang adil.
'Karena pajak juga untuk masyarakat Indonesia nantinya' tegasnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News