Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jabodetabek PPKM Level 2, Mal hingga Pasar Boleh Buka hingga Pukul 22.00

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |07:35 WIB
Jabodetabek PPKM Level 2, Mal hingga Pasar Boleh Buka hingga Pukul 22.00
Jam operasional mal saat PPKM level 2 (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan

protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengungkapkan bahwa beberapa daerah pada Jawa-Bali mengalami kenaikan level. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement