JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melakukan penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) secara maksimal.
Adapun penaganan yang dilakukan yakni, dengan pengaturan pembatasan lalu lintas hewan, memberika obat-obatan, melakakuan disinfektan, serta memberikan dosis vaksin secara merata.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan pemerintah tetap melakukan tugasnya secara serius dengan memantau perkembangan PMK baik di lapangan maupun melalui crisis center secara nasional.
BACA JUGA:3 Juta Vaksin PMK Aftopor Asal Prancis Tiba di Indonesia
"Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal, serius dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan di lapangan," ujarnya dalam konfrensi pers update penangan PMK, Rabu (6/7/2022).
Adapun terkait dengan pengaturan lalu lintas hewan, Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan Wisnu Wasisa Putra menjelaskan bahwa sistem lalu lintas hewan sudah memiliki aturan ketat yang tertuang dalam surat edaran nomor 3 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, semua hewan atau produk hewan yang berasal dari zona merah atau pulau merah dilarang melintas atau masuk ke zona hijau.
Sedangkan pulau hijau dapat melaluintaakan hewan atau produk hewan ke pulau merah dan pukau hijau.
"Untuk saat ini ada pulau yang sudah terkontaminasi PMK sebanyak 70 persenpersen yakni, Pulau Jawa dan Pulau Sumatra, Pulau Lombok, Otomatis pulau-pulau ini tidak dapat melintaskan hewan rentan PMK dan produk hewan," katanya.