Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Mewah Dilarang Pakai Pertalite, Kalau Mobil Dinas Boleh?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |17:04 WIB
Mobil Mewah Dilarang Pakai Pertalite, Kalau Mobil Dinas Boleh?
Beli Pertalite wajib daftar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Masyarakat yang ingin beli BBM Pertalite harus mendaftar lebih dahulu. Diharapkan skema ini bisa membuat penyaluran BBM subsidi Pertalite bisa lebih tepat sasaran.

PT Pertamina (Persero) memastikan kriteria kendaraan roda dua dan empat baik umum dan pribadi yang berhak mendapat BBM subsidi akan diterbit akhir Juli 2022. Kriteria ini ditetapkan dan diterbitkan oleh pemerintah.

Adapun kriteria kendaraan penerima BBM jenis Pertalite ini dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembaharuan regulasi tersebut menyusul adanya ketidakjelasan kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi dalam aturan sebelumnya.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mencatat Perpres dalam proses harmonisasi di kementerian terkait. Dan dipastikan akan diterbitkan pada akhir bulan ini.

"Proses finalisasi akan keluar bulan ini, itu pemerintah, harmonisasi antar kementerian," ungkap Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).

Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan regulasi tersebut.

Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Proses ini masih dalam tahap pendaftaran.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement