Agar pengusaha lebih tertarik, menurut Sahat, pemerintah harus turun tangan. Seperti salah satunya memberikan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) selama satu sampai dua tahun pada minyak goreng curah.
"Dengan demikian harga minyak goreng kemasan bisa lebih rendah dari harga minyak goreng curah yang sebesar Rp 14.000 per liter, sehingga akan menarik orang untuk investasi," paparnya.
Lebih lanjut Sahat menerangkan, pemerintah tidak punya kekuatan pada sektor produksi. Yang punya hal itu adalah swasta. Namun, pemerintah punya kekuatan di regulasi.
"Pemerintah hanya punya kemampuan regulasi, tapi secara fisik dia tidak punya kekuatan, semua kekuatan ada di swasta. Nah bagaimana regulasi itu agar pemerintah bisa menguasai. Pemerintah harus ada counter failing power, itulah sarana pemerintah mengontrol. Kalau dikasih ke swasta, 2 bulan lagi hilang," tuturnya.
Terakhir, dia menyoroti soal sistem promosi Minyakita kepada masyarakat. Sebab, ia tak yakin merek Minyakita ini akan terkenal dan banyak dikonsumsi masyarakat jika tidak dipromosikan jor-joran.
"Terus ini yang mau promosiin siapa?. Gambarannya, kalau brand ternama nggak dipromosiin, memang laku? Enggak kan? Lalu siapa yang mau promosiin Minyakita? Produsen? Boro-boro," tandas Sahat.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.