JAKARTA – Hewan kurban yang dijual hanya yang berasal dari zona hijau PMK. Hal ini dipastikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri.
Dia menegaskan bahwa hewan ternak yang berada di daerah zona merah PMK tidak diperbolehkan berlalu lalang dan dalam pengawasan ketat petugas Kementerian Pertanian dan Satgas PMK.
"Penanganan PMK oleh pemerintah sudah masuk fase vaksinasi dan kita berharap PMK bisa kami atasi segera. Kami ingin sampaikan, Insyaallah Idul Qurban tahun ini bisa kita lalui dengan baik," kata Kuntoro dilansir dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Selain kecukupan, pemerintah juga memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat. Hewan ternak yang dikirim dari daerah sentra sudah mendapat tindakan karantina untuk memastikan sapi sehat, aman, dan bebas PMK. Selain itu ternak juga telah memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari Badan Karantina Daerah.
Kementerian Pertanian mencatat kebutuhan hewan kurban untuk Idul Adha mencapai 1,8 juta ekor atau meningkat 11 sampai 13% dibanding tahun sebelumnya. "Insya Allah bisa dipenuhi dari sentra ternak yang ada di zona hijau," ujar Kuntoro.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veterinar Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syamsul Ma'rif mengatakan bahwa setiap penyembelihan hewan kurban harus memerhatikan instruksi dan arahan dari petugas kesehatan hewan, termasuk pada saat daging kurban akan dibagikan.
Follow Berita Okezone di Google News