Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Bisa Antigen Rp35.000 di Stasiun

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |08:02 WIB
Belum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Bisa Antigen Rp35.000 di Stasiun
KAI Sediakan Layanan Antigen di Stasiun. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun bagi penumpang yang belum booster atau baru mendapat vaksin dosis kedua. Hal ini guna membantu masyarakat di tengah pemberlakuan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian.

Dalam syarat naik KA jarak jauh, bagi penumpang yang sudah vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Sedangkan penumpang vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Wajib Vaksin Booster?

Untuk itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menambahkan, KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” ucapnya, Senin (11/9/2022).

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Joni mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni.

Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

b) Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement