JAKARTA - Vaksin booter atau dosis ketiga belum dijadikan syarat naik kereta api saat ini. Namun demikian, seluruh penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen wajib memenuhi persyaratan prokes yang sudah ditetapkan.Â
Memasuki masa libur sekolah bulan Juli 2022 dan momen Hari Raya Idul Adha 1443 H, kondisi penumpang kereta api (KA) di area Daop 1 Jakarta mengalami peningkatan.
Peningkatan penumpang dapat dilihat dari animo masyarakat yang melakukan perjalanan dari Stasiun Gambir maupun Stasiun Pasarsenen. Seperti pada hari ini, Kamis 7 Juli 2022 dari Stasiun Gambir terdapat 32 keberangkatan KA dengan jumlah penumpang 12.535 atau okupansi 84% dari ketersediaan tempat duduk, sedangkan dari Stasiun Pasarsenen terdapat 24 KA dengan jumlah penumpang 14.470 atau okupansi 82% dari ketersediaan tempat duduk.
Baca Juga:Â Viral Pelecahan Seksual di KA Argo Lawu, KAI Blacklist Pelaku untuk Naik Kereta
Jika dibandingkan pada hari yang sama sebelum memasuki masa liburan volume penumpang pada momen liburan dan Idul Adha tersebut meningkat hampir dua kali lipat.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui Aplikasi KAI Access, website resmi kai.id ataupun melalui Contact Center 121. Demikian dikutip dari keterangan KAI, Kamis (7/7/2022).Â
PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasarsenen maupun dari stasiun lain di wilayah kerja Daop 1 memenuhi persyaratan prokes yang telah ditetapkan.
Saat ini KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Baca Juga:Â KA Argo Sindoro Tabrak Mobil, Perjalanan Kereta Api dan KRL Terhambat
KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA. PT KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi KA.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News