JAKARTA – Tujuh jenis cuti yang diberikan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Cuti merupakan salah satu hak seorang PNS.
Sebagaimana diketahui, aturan cuti PNS terbaru diatur dalam Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi, Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 hanya berisi sebagian revisi atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017.
BACA JUGA:10 Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia
Lantas, apa saja tujuh jenis cuti yang diberikan pada PNS?
Berdasarkan catatan Okezone hari ini, Senin (11/7/2022), berikut tujuh jenis cuti yang diberikan pada PNS:
1. Cuti Tahunan