JAKARTA – Mengenal jenis pangkat dan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru akan diulas dalam artikel ini.
Menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.
PNS masih menarik karena selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
BACA JUGA:Intip Daftar Gaji Pensiun PNS, dari Golongan I hingga Golongan IV
Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.
Sebagaimana diketahui, golongan PNS dipengaruhi oleh jabatan dan pendidikan formal yang dimiliki seseorang.
Lantas, apa saja jenis pangkat dan golongan PNS terbaru?
Berdasarkan catatan Okezone dari berbagai sumber, Senin (11/7/2022), berikut jenis pangkat dan golongan PNS terbaru:
1. Golongan I (Juru)
- Ia: Juru Muda.
- Ib: Juru Muda Tingkat 1.
- Ic: Juru.
- Id: Juru Tingkat 1.
2. Golongan II (Pengatur)
- IIa: Pengatur Muda.
- IIb: Pengatur Muda Tingkat 1.
- IIc: Pengatur.
- IId: Pengatur Tingkat 1 .
3. Golongan III (Penata)
- IIIa: Penata Muda.
- IIIb: Penata Muda Tingkat 1.
- IIIc: Penata.
- IIId: Penata Tingkat 1.
4. Golongan IV (Pembina)
- IVa: Pembina.
- IVb: Pembina Tingkat 1.
- IVc: Pembina Muda.
- IVd: Pembina Madya.
- IVe: Pembina Utama.
(Zuhirna Wulan Dilla)