Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanti Pencairan BLT UMKM dan Subsidi Gaji

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |06:31 WIB
Menanti Pencairan BLT UMKM dan Subsidi Gaji
BLT Subsidi Gaji Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Adapun Syara BLT Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: 5 Fakta Subsidi Gaji dan UMKM Masih Tunggu Arahan Sri Mulyani hingga Syarat Penerimanya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement