Eksplorasi penerbitan CBDC dilakukan berdasarkan enam tujuan yaitu pertama, menyediakan alat pembayaran digital yang risk-free menggunakan central bank money, kedua memitigasi risiko non-sovereign digital currency, ketiga, memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran, termasuk cross border.
"Yang keempat adalah memperluas dan mempercepat inklusi keuangan, kelima menyediakan instrumen kebijakan moneter baru, dan keenam memfasilitasi distribusi fiscal subsidy," ucapnya.
Penerbitan CBDC juga membutuhkan tiga pre-requisite yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara, yang pertama adalah desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan, kedua, desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran, dan yang ketiga, pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-Blockchain dan non-DLT).
Masyarakat dapat mengikuti sesi diskusi dan hadir dalam FEKDI yang terselenggara dari tanggal 11 s.d. 17 Juli 2022, secara virtual dengan mengunjungi laman https://fekdi.co.id/.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.