Kemudian, Kemenkop tengah melakukan pembaruan regulasi perkoperasian melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak sebagai salah satu pilihan kelembagaan koperasi berbasis kelompok.
“Penyusunan regulasi pengganti Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi prioritas dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian berupa kebijakan alternatif yang memberikan kesempatan kepada koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan bertumbuh besar,” jelasnya.
Serta penerapan koperasi multi pihak terutama diarahkan untuk pelaku startup, profesional, dan generasi muda yang diiringi perubahan regulasi terkait penerapan tata kelola yang baik, perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.
“Saat ini, fokus pemberdayaan koperasi pada sektor riil karena memiliki koefisien tumbuh tinggi dan memiliki potensi nilai tambah yang besar. Hal ini juga sejalan dengan program yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.