Sehingga program PTSL perlu dipercepat.
Selain itu, menurutnya jika tanah masyarakat sudah memiliki kepastian hukum bakal mengundang para investor akan datang.
Alasannya, sudah ada kepastian hukum wilayah itu sehingga bisa melakukan usaha dengan tenang.
Dia juga menambahkan terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah terdapat empat pilar yang harus benar-benar bersinergi.
Pertama Kementerian ATR/BPN, kedua pemerintah daerah, ketiga aparat penegak hukum, dan keempat adalah lembaga peradilan.
"Apabila empat pilar ini salah satunya masuk angin, di situlah mafia tanah masuk, korbannya rakyat," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)