JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan salah satu cara untuk memberantas praktik mafia tanah dengan cara legalisasi aset pertanahan masyarakat.
Melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menjadi salah satu cara untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Hal itu karena tanah masyarakat sudah memiliki sertifikat.
Dia menyebut untuk mewujudkan PTSL, perlu dilakukan beberapa upaya percepatan.
 BACA JUGA:Urus Sertifikat Tanah Lebih Mudah dengan Aplikasi dan Drive Thru
Pertama adalah dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini soal pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Upaya lainnya, yakni dengan mendorong perusahaan besar untuk membantu dalam hal pemetaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain itu, juga dibutuhkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat, agar dapat mengurus berkas pertanahannya ke Kantor Pertanahan secara mandiri.
"Sehingga perlunya saya bersama gubernur, wali kota, dan bupati untuk bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mempercepat PTSL. Mafia tanah akan pergi kalau sudah selesai," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).
Selain itu dengan adanya sertifikat tanah, memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, serta mengurangi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News