Langkah kedua yang bisa dilakukan adalah menyimpan sertifikat tanah sebaik mungkin.
Sehingga tidak bisa diakses oleh orang yang tak berkepentingan.
Dia menambahkan kalau sertifikat tanah rentan untuk masyarakat terjebak dalam praktik mafia.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memberikan fasilitas berupa aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus masalah pertanahan.
“Hal lain yang bisa dilakukan masyarakat berkaitan dengan sertipikasi dan sebagainya, yaitu dapat mengunduh aplikasi yang kami siapkan, yaitu aplikasi Sentuh Tanahku. Di aplikasi itu memang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan,” ucapnya.
Terakhir apabila masyarakat memiliki masalah, kendala, atau keluhan terkait pertanahan bisa membuat laporan secara daring melalui aplikasi SP4N LAPOR! atau mengirimkan email ke [email protected].
Selain itu juga bisa menghubungi hotline bit.ly/HotlinePelayananPertanahan.
(Zuhirna Wulan Dilla)