JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung pengelolaan dana abadi daerah (DAD) penghasil minyak dan gas bumi, serta tambang untuk mendukung industri atraktif dan menjaga ketahanan energi di masa depan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah membawa perubahan penting bagi pengelolaan keuangan daerah, salah satunya memungkinkan daerah memiliki dana abadi daerah.
Baca Juga: Realisasi TKDN Hulu Migas Tembus 63,3%
"DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok," kata Ego diskusi Dana Abadi Daerah Penghasil: Bagaimana Pengelolaan & Pemanfaatannya untuk Pembangunan yang Adil dan Berkelanjutan, Selasa (19/7/2022).
Undang-Undang HKPD memiliki empat pilar utama, yakni pengembangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, pengembangan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien, peningkatan kualitas belanja, dan harmonisasi belanja antara pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
Ego menuturkan, kenaikan harga komoditas minyak dan gas bumi dan pertambangan yang sangat tinggi pada tahun ini telah memberikan keuntungan yang sangat besar bagi penerimaan negara, termasuk berdampak langsung terhadap besarnya alokasi dana bagi hasil daerah.
Baca Juga:Â Ada Temuan 'Harta Karun' di Aceh
Dia menyarankan daerah yang memperoleh peningkatan penerimaan yang besar imbas mahalnya harga komoditas tersebut tidak lantas harus habis dibelanjakan seluruhnya, namun dapat ditempatkan di dalam wadah dana abadi daerah.
"Pengalokasian dana abadi daerah dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas termasuk dalam rangka menjaga ketahanan energi pada masa mendatang," ujar Ego.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan bahwa pembentukan dana abadi daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, prinsip dan hasil pengelolaan dana abadi ditetapkan oleh pemerintah daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dan dilakukan dalam investasi yang bebas risiko penurunan nilai.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News