Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! Agen Gas Dilarang Jual Elpiji 3 Kg ke Kafe atau Restoran

Antara , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |19:23 WIB
Peringatan! Agen Gas Dilarang Jual Elpiji 3 Kg ke Kafe atau Restoran
Distribusi Gas Elpiji Subsidi Diperketat. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

Jika pangkalan tersebut berjarak di lima hingga 15 kilometer dari pinggir jalan, HET Rp18 ribu tambah ongkos angkut Rp2.000 jadinya Rp20 ribu per tabung.

Jarak 16 hingga 30 kilometer, kata Furqan, ongkos angkutnya Rp4.000, sehingga harga di pangkalan menjadi Rp22 ribu. Bila jarak pangkalan 31 hingga 45 kilometer, ongkos angkut Rp6 ribu dan harganya menjadi Rp24 ribu per tabung.

"Jarak pangkalan 46 kilometer lebih dengan ongkos angkut Rp7.000, sehingga harga di pangkalan Rp25 ribu per tabung," katanya

Kecuali itu, Furqan mengatakan pangkalan wajib melengkapi syarat administrasi perizinan dan kelengkapan yang berlaku. Setiap pangkalan hanya diperbolehkan menjual elpiji subsidi tiga kilogram satu tabung untuk satu konsumen.

Pangkalan juga dilarang menjual elpiji bersubsidi kepada pengecer seperti toko kios atau kedai dan dilarang menimbunnya yang dapat menyebabkan kelangkaan.

"Apabila pangkalan tidak memenuhi imbauan tersebut maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku seperti mencabut izin usahanya," kata Furqan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement