JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, perseroan masih menangani sejumlah proyek pembangunan di dalam negeri.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa pasca putusan pembatalan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini ditangani.
BACA JUGA:Pailit, Aset Istaka Karya Dilelang
"Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya," ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022).
Dia menyebut sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
Diketahui, per 2021 perseroan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.
Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.
Sebagai informasi, persetujuan ini tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Juli 2022.
Di mana seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.
Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan.
(Zuhirna Wulan Dilla)