Namun, di sisi lain, Bahlil mengungkapkan, yang menjadi permasalahan saat ini, dari total 64 juta UMKM, yang merupakan UMKM formal tidak lebih dari 50 persen. Selebihnya masih UMKM informal.
Hal itu lantaran tidak memiliki izin berusaha. Maka sulit mendapatkan dana pinjaman ke perbankan.
Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk mengurai permasalahan tersebut dengan mempermudah UMKM mendapatkan izin usaha lewat OSS. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman ke bank.
"Karena kalau tidak mempunyai izin, maka tidak mungkin perbankan menyalurkan kredit. Maka sekarang ini tanggung jawab kita adalah membuat izin gratis untuk UMKM lewat OSS agar mendapat fasilitas pendanaan dari perbankan," tukasnya.
(Taufik Fajar)