JAKARTA – Tarif Airport Tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) mengalami kenaikan. Tarif Airport Tax naik di sejumlah bandara di Indonesia.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif." ujarnya kepada MNC Portal, dikutip Senin (25/7/2022).
Adita mengatakan, dengan sosialisasi yang masif dilakukan oleh pihak operator diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax.
Dari data yang dihimpun MNC portal, terdapat 18 Bandara yang menaikkan tarif Airport Tax. Berikut daftarnya:
Kenaikan Airport Tax Mulai 24 Juni 2022.
1. Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon (AMQ) dari Rp50.000 naik menjadi Rp70.000 dan tarif PJP2U internasional dari Rp150.000 naik menjadi Rp175.000.
2. Tarif PJP2U domestik Bandara Kupang (KOE) dari Rp40.000 naik menjadi Rp70.000 dan tarif PJP2U internasional dari Rp140.000 naik menjadi Rp175.000.