Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Pailit, Berikut 3 Proyek Infrastruktur yang Masih Digarap Istaka Karya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 25 Juli 2022 |15:46 WIB
Sudah Pailit, Berikut 3 Proyek Infrastruktur yang Masih Digarap Istaka Karya
Istaka Karya pailit. (Foto: Freepik)
A
A
A

Rencananya pembangunan Hotel Luminor dikerjakan selama 12 bulan, dibagi dalam dua tahap pekerjaan, tahap awal adalah pekerjaan pondasi dan struktur, dan tahap selanjutnya adalah pekerjaan arsitektur.

Untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kota Kendari tidak dijelaskan secara spesifik oleh Yudi. Meski begitu, dari berbagai sumber pemberitaan mencatatkan bahwa Istaka Karya menjadi BUMN yang menangani pengerjaan jalan kembar Kali Kadia, Jalan Z.A Sugianto-Jalan H.E.A Mokodompit.

Naasnya, Istaka sempat digugat Konsorsium Aktivis Pemerhati Investasi, Hutan, dan Lingkungan (KAPITAL) Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak Wali Kota Kendari untuk segera mengenakan sanksi denda dan penghentian sementara atas pelaksanaan proyek tersebut.

Perkaranya, pengerjaan jalan ini terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan Istaka Karya.

Sementara terkait pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Brebes belum ada keterangan resmi.

Hanya saja, dalam beberapa catatan media massa, Istaka memenangkan tender proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) di Brebes dengan nilai proyek mencapai Rp120 miliar.

Dalam pengerjaannya, Istaka bekerja sama PT Chimarder 777. Dan sejak 2021 lalu, proyek tersebut juga sudah dibangun (groundbreaking).

Gedung KPT Brebes ini dibangun di atas lahan 5 hektare yang terletak di Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes.

Pemerintah daerah setempat mengkonfirmasi bila proyek KPT dikerjakan oleh Istaka Karya dan Chimarder 777. Sehingga, bila Istaka Karya dibubarkan maka akan diteruskan langsung Chimarder 777.

Hanya saja, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut kelanjutan proyek yang digarap Istaka Karya akan ditentukan oleh kurator yang ditugaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penentuan ini terkait proyek yang akan dilanjutkan dan tidak dilanjutkan.

Meski begitu, belum ada keterangan rinci ihwal proyek yang nantinya diteruskan.

Artinya, skema keberlanjutan proyek yang dimaksud akan diserahkan kepada BUMN Karya lain atau justru diberikan kepada perusahaan swasta. Hal ini masih menjadi tanda tanya.

"Kita serahkan kepada kurator, nanti kurator yang menentukan, ada proyek juga, itu nanti kurator yang menentukan. Mana proyek yang bisa diteruskan, mana yang tidak diteruskan. Karena sudah dipailitkan maka kurator yang menentukan," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement