Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan DMO dan DPO Dihapus, Ini Penjelasan Kemendag

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |09:38 WIB
Kebijakan DMO dan DPO Dihapus, Ini Penjelasan Kemendag
Sawit (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Staf Khusus Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan berencana akan menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) crude palm oil/CPO.

Namun, kata dia, kebijakan itu masih dimatangkan oleh jajarannya agar pelaku usaha sawit bisa berkomitmen memasok kebutuhan dalam negeri dengan harga terjangkau terlebih dahulu.

"Memang Menteri berangan-angan untuk mencabut DMO, tetapi ada komitmen dari pelaku usaha. Ini ditunggu oleh Mendag, memastikan pasokan di dalam negeri ada dulu," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (25/7/2022).

Sehingga, dirinya pun belum dapat memastikan kapan kebijakan itu bisa dilaksanakan.

"Jadi kapan adalah setelah kepastian dari pelaku industri minyak goreng. Kalau itu sudah terwujud, tidak ada lagi DMO," jelas Oke.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyambut baik rencana pemerintah mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) crude palm oil/CPO demi menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang anjlok belakangan ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement