"Dan apabila terdapat dua kegiatan bersamaan, rumah tangga dan juga industri, maka dapat dibuat instalasi terpisah, sehingga tarifnya pun berbeda," ujarnya.
Adapun, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyatakan pasca penetapan penyesuaian tarif dasar listrik untuk konsumen kelompok tarif R2 dan R3, banyak ruang produksi IKM yang berbasis kegiatan rumahan ikut terdampak.
”Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik tersebut, banyak pelaku IKM yang menggunakan layanan listrik dalam kelompok tarif rumah tangga akan terpengaruh oleh kebijakan kenaikan harga listrik tersebut,” kata Reni.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)