Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Buat Standar Baru Rumah Mantan Presiden dan Wapres, Seperti Apa?

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |14:05 WIB
Sri Mulyani Buat Standar Baru Rumah Mantan Presiden dan Wapres, Seperti Apa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan aturan baru terkait standar kelayakan terbaru rumah jatah bagi mantan presiden dan wakil presiden melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis pada 28 Juli 2022.

Dalam aturan tersebut, salah satu standar yang ditetapkan adalah luas, bentuk, dimensi dan tata letak rumah untuk mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.

"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tulis Pasal 3 yang dikutip MNC Portal di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Aturan ini menyebutkan bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, antara lain;

1. Pembelian tanah dan bangunan

2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah serta

3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman

Untuk perhitungan nilai anggaran untuk pengadaan kediaman mantan presiden dan wapres, akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui penugasan Menteri Keuangan (Menkeu), setelah menerima pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement