Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Buat Standar Baru Rumah Mantan Presiden dan Wapres, Seperti Apa?

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |14:05 WIB
Sri Mulyani Buat Standar Baru Rumah Mantan Presiden dan Wapres, Seperti Apa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

Setelah menerima permohonan, DJKN akan melakukan survei nilai pasar tanah sebelum masa jabatan Presiden dan Wapres berakhir. Setelah mendapatkan nilai pasar tanah, maka Kemenkeu kembali menyerahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara.

Pasal 7 PMK ini menyebutkan, perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh menteri sekretaris negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Setelah itu, maka Mensesneg bakal menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah dari nilai pasar tanah yang diterima dengan rincian:

- Total nilai tanah

- Total nilai bangunan

- Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres yang ditanggung oleh negara.

Perhitungan total nilai tanah, total nilai bangunan dan segala pajak dan biaya lainnya dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement