Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Pemerintah Merestui Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |17:00 WIB
Alasan Pemerintah Merestui Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Tiket Pesawat Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, penerapan pengenaan biaya tambahan ini bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori.

Di mana, Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement