Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri ATR Siap Ambil Alih Lahan Hutan Tak Produktif, Digunakan untuk Apa?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |18:26 WIB
Menteri ATR Siap Ambil Alih Lahan Hutan Tak Produktif, Digunakan untuk Apa?
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mengambil alih lahan hutan tidak produktif yang sudah habis masa gunanya.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan lahan tersebut nantinya bakal menjadi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bisa digunakan oleh masyarakat.

Adapun luas kawasan hutan yang sudah tidak produktif saat ini diajukan untuk diambil alih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah seluas 53.959,96 hektare.

Terbagi pada 5 Kabupaten dalam 4 wilayah provinsi yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.

 BACA JUGA:Cegah Sengketa Tanah, Menteri ATR Serahkan Kawasan Hutan 53 Ribu Hektare ke KLHK

"Upaya ini merupakan percepatan penyediaan Tora, khususnya yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan ditindaklanjuti dengan program redistribusi tanah," ujar Menteri Hadi di The Westin Jakarta, Selasa (9/8/2022).

"Kegiatan ini diarahkan pada lokasi kawasan hutan produksi konveksi tidak produktif, yang statusnya masih di cadangkan untuk dilepaskan," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement