JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan serah terima proposal kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penyerahan kawasan hutan produksi konvensi tidak produktif.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan hal tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran untuk masyarakat.
"Kegiatan hari ini diselenggarakan dalam rangka mempercepat program reforma agraria sebagai program strategis nasional yang dicanangkan dalam agenda prioritas, melalui penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)," ujar Menteri Hadi Tjahjanto dalam sambutannya di The Westin Jakarta, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Gandeng TNI, Menteri ATR Pastikan Berantas Mafia Tanah hingga Urus Izin Lahan IKN
Adapun pengajuan proposal pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif memiliki total luas 53.959,96 hektare sebagai sumber TORA di 5 kabupaten dalam 4 wilayah provinsi.
Seperti di antaranya Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
"Target RPJMN 2020-2024 tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan sebanyak 4,1 juta ha. Sampai dengan saat ini untuk pelepasan kawasan hutan per Juli 2022 baru tercapai seluas 1.611.144 Ha atau baru mencapai 39%," sambungnya.