Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hanya Pekerja Ini yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kalian Termasuk?

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |03:44 WIB
Hanya Pekerja Ini yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kalian Termasuk?
BLT subsidi gaji Rp1 juta cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja agar dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Selengkapnya: Siapa Saja Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji?

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement