JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) meluncurkan aplikasi Layanan Mandiri Informasi Mutu (Lamansitu).
Adapun tujuannya, untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat dalam menjamin mutu barang yang diperdagangkan dan melindungi konsumen dari barang yang bermutu rendah.
“Aplikasi Lamansitu merupakan aplikasi berbasis daring yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses secara mandiri informasi terkait mutu barang, seperti informasi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin mutu barang,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Jumat (12/8/2022).
BACA JUGA:Kemendag-PBNU Teken MoU, Mendag: Ini Sinergi Agar UMKM Santri Naik Kelas
Veri menjelaskan, NPB menjadi penanda bahwa barang telah mempunyai mutu/kualitas yang baik karena telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Saat ini, terdapat 119 barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, di luar produk pangan olahan, alat kesehatan dan kosmetik, yang wajib didaftarkan untuk mendapatkan NPB," bebernya.