Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ibu-Ibu! Kemendag Rilis Aplikasi Cek Mutu Barang, Simak Penjelasannya di Sini

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |17:33 WIB
Ibu-Ibu! Kemendag Rilis Aplikasi Cek Mutu Barang, Simak Penjelasannya di Sini
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) meluncurkan aplikasi Layanan Mandiri Informasi Mutu (Lamansitu).

Adapun tujuannya, untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat dalam menjamin mutu barang yang diperdagangkan dan melindungi konsumen dari barang yang bermutu rendah.

“Aplikasi Lamansitu merupakan aplikasi berbasis daring yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses secara mandiri informasi terkait mutu barang, seperti informasi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin mutu barang,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Jumat (12/8/2022).

 BACA JUGA:Kemendag-PBNU Teken MoU, Mendag: Ini Sinergi Agar UMKM Santri Naik Kelas

Veri menjelaskan, NPB menjadi penanda bahwa barang telah mempunyai mutu/kualitas yang baik karena telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Saat ini, terdapat 119 barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, di luar produk pangan olahan, alat kesehatan dan kosmetik, yang wajib didaftarkan untuk mendapatkan NPB," bebernya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement