Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Tarif Ojek Online Naik, Berikut Rincian Harga Terbarunya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Sabtu, 13 Agustus 2022 |05:19 WIB
6 Fakta Tarif Ojek Online Naik, Berikut Rincian Harga Terbarunya
Tarif ojol di sejumlah wilayah Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Ada Peraturan Batas Tarif

Kemenhub memberikan waktu sekitar 10 hari sejak aturan tersebut diteken untuk aplikator menyesuaikan tarif.

Mengingat hal ini, Tirza menuturkan bahwa akan terus berkoordinasi mengenai peraturan batas tarif terbaru itu.

Dia berharap dengan koordinasi bersama pihak terkait, Grab dapat mengikuti amanat dan menjalankannya dengan baik.

"Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19," ungkapnya.

6. Pendapatan Ojol Naik

Diharapkan juga dengan adanya aturan ini kan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online.

"Walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online, namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," tambah Igun.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement