Menurutnya, diperlukan perlindungan dan pengaturan dalam industri TPT dalam negeri agar memiliki kesempatan dan peluang yang samasehingga dapat bersaing dengan produk TPT luar negeri yang memasuki pasar Indonesia. Masuvathi menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang telah memfasilitasi kegiatan pelepasan ekspor sekaligus mendengar aspirasi pelaku usaha tekstil.
PT Kewalram merupakan perusahaan tekstil terintegrasi besar yang meliputi pemintalan, bordir, garmen, dan rumah pewarna dan menghasilkan beragam produk tekstil seperti benang, kain, dan pakaian jadi.
Produk PT Kewalram tersebut telah memenuhi berbagai standar kualitas yang diakui secara internasional, seperti Sertifikasi Standar Daur Ulang Global (GRS), Standar Tekstil Organik Global (GOTS), Forest Stewardship Council (FSC), Standar Konten Organik (OCS), Standar KlaimDaur Ulang (RCS), Lisensi COTTON USA, Lisensi Supima, serta Sertifikat Perdagangan yang Adil dan Kapas BCI.
(Feby Novalius)