Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Minta Harga BBM Naik Maksimal 25%, Jadi Berapa?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 21 Agustus 2022 |13:26 WIB
DPR Minta Harga BBM Naik Maksimal 25%, Jadi Berapa?
Harga BBM Pertalite akan dinaikkan (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Komisi VII DPR RI menyarankan kenaikan harga BBM tidak melebihi 25% dari harga saat ini. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto berharap pemerintah memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat saat mengambil keputusan untuk menaikkan harga BBM

"Memang rencana kenaikan BBM sekarang ini masih digodok," kata Sugeng dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022).

"Kalau toh harus naik, kemampuan daya beli masyarakat tidak boleh diabaikan. Kalau permintaan DPR sih pastinya jangan naik," kata dia.

Menurut dia, sebenarnya pemerintah mempunyai uang untuk kompensasi atas kenaikan BBM.

"Namun harga (minyak) dunia memang naik luar biasa, harus kita akui itu. Itu kenapa (berdampak)? Karena kita impor. BBM itu kita impor," katanya.

Dia menyebutkan, produksi BBM dalam negeri hanya mencapai 660 ribu barel sedangkan konsumsi BBM dalam negeri setiap hari mencapai 1.434.000 ribu barel.

"Jadi kita impor kurang lebih 750 ribu barel per hari. Itulah kenapa lantas mahal BBM," kata Sugeng.

Menurutnya, jika nantinya BBM harus naik, politisi NasDem ini membatasi kenaikannya maksimal 25%. Jika melebihi, dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement