Lanjut Dian, pemerintah juga telah memberikan berbagai fasilitasi perpajakan, termasuk adanya insentif perpajakan atau tax holiday untuk pelaku industri di tanah air yang mendukung transisi energi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk berbagai perlengkapan yang digunakan untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di tanah air, seperti panas bumi.
"Juga pemberian khusus untuk kendaraan- kendaraan yang rendah emisi, kendaraan listrik dan sebagainya itu bisa dilihat kebijakannya baru beberapa waktu terakhir kita keluarkan," ujar Dian.
Dian mengatakan pembentukan Badan Pengelola Lingkungan Hidup, yakni Badan Layanan Umum (BLU) yang secara langsung di bawah Kementerian Keuangan, ikut ditujukan untuk mendukung transisi energi.
Dalam Paris Agreement terkait Nationally Determined Contribution (NDC), pemerintah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen melalui pendanaan APBN/ APBD, serta 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.