JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pekerja di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal mencapai 3,7 juta orang. Hal ini didasari karena faktor ekonomi atau terbatasnya lapangan kerja.
Inspektur Tambang Ahli Madya Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan mengatakan, jumlah pertambangan ilegal di seluruh Indonesia tersebar di 2.741 lokasi. Menurut dia, angka ini bersifat sangat fluktuatif dan dinamis.
"Dalam kegiatan pertambangan tanpa izin ini diperkirakan ada sekitar 3,7 juta pekerja, ini hanya perkiraan saja di dalam lokasi-lokasi PETI tadi," kata Antonius dalam webinar Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin di Indonesia, Senin (22/8/2022).
Antonius memaparkan dalam data yang ditampilkan, pekerja tersebut tersebar di 96 lokasi PETI sektor batu bara, serta 2.645 lokasi PETI sektor mineral. Antonius menjelaskan sederet faktor penyebab secara umum dan motivasi yang mendasari maraknya aktivitas PETI.
Baca Juga: Izin Usaha Pertambangan Dicabut, SMR Utama Protes ke ESDM dan BKPM
Faktor pertama yakni desakan ekonomi. Hal ini pun didorong dengan tidak adanya syarat pendidikan dan hasil keuntungan instan karena harga komoditas yang tinggi, membuat masyarakat terjun menjadi penambang ilegal.
Pelaku PETI ini umumnya masyarakat kecil yang terdesak untuk mencukupi kehidupannya hidupnya sehari-hari. Mereka melakukan ini kadang melibatkan seluruh anggota keluarga untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak," jelas Antonius.